Memperingati Hari HAM 2017
LBH SEMARANG
Rakyat Bersatu untuk Demokrasi dan Reforma Agraria Sejati
Selama dua tahun berkuasa rezim Jokowi – JK semakin menunjukan wajah aslinya sebagai rezim neoliberal pelayan kepentingan pemodal besar monopoli (imperialis) yang anti Rakyat. Ini tercermin dari paket kebijakan ekonomi tiga belas jilid dan seterusnya yang memberi ruang lebar bagi imperialis dan kaki tangannya untuk mengeruk kekayaan alam Indonesia, merampas upah buruh serta mempertahankan skema monopoli tanah yang memiskinkan kaum tani di pedesaan.
Pembangunan infrastruktur yang digadang gadang Rezim Jokowi – JK sebagai juru selamat ekonomi Indonesia justru sebaliknya menjadi petaka bagi Rakyat khususnya kaum tani akibat masifnya perampasan tanah demi kebutuhan proyek proyek raksasa Pemodal besar monopoli. Belum lagi disektor kehutanan dan perkebunan serta pertambangan yang selama ini merupakan sumber penderitaan rakyat yang tinggal disekitarnya justru bertambah luas memonopoli tanah dipedesaan. Berbagai macam izin HGU (Hak Guna Usaha), pertambangan dan investasi disektor kehutanan dimudahkan Jokowi lewat berbagai macam deregulasi dan debirokratisasi.
Terancamnya kehidupan dan penghidupan rakyat sebagai akibat kebijakan neoliberal rezim Jokowi–Jk menumbuhkan perlawanan rakyat yang mana dihadapi dengan kekerasan dan penggunaan alat alat negara secara represif. Tercatat mencapai 63 kasus, dengan korban 256 orang mengalami kekerasan, 71 orang megalami penembakan, 858 orang ditangkap, dan 113 orang dikriminalisasi. Data ini, tentu saja belumlah mencakup seluruh korban konflik tanah di Indonesia.
Keadaan Jawa Tengah di bawah kuasa Gubernur Ganjar Pranowo tidaklah jauh berbeda.alih alih mensejahterakan rakyat, Pemerintah Propinsi Jateng justru menghujani Jawa Tengah dengan sejumlah izin pertambangan dan pendirian pabrik semen dibeberapa kabupaten yaitu di Banyumas, Pati, Grobogan dan Rembang serta kedepan rencana pertambangan lain yang di Jateng yaitu di Gombong oleh PT Semen Gombong anak perusahaan dari Medco group,Wonogiri dan Blora.Selain itu juga, pembangunan jalan lintas selatan , jalan tol trans Jawa, Reaktivasi jalur kereta api Banyumas - Semarang via Wonosobo, reklamasi pesisir utara jawa tengah, pembangunan bandara internasional di Purbalingga dan peresmian kawasan industri Jababeka di Kendal seluas 2700 ha serta pembangunan PLTU di Batang adalah sejumlah mega-proyek yang akan merampas tanah dan ruang hidup rakyat serta berpotensi munculnya kekerasan aparat negara terhadap rakyat.
Ditengah situasi demikian Negara tetap mempertahankan monopoli tanah yang melalui Perum Perhutani mencapai 656.887,5 ha, yaitu 19,2% dari total luasan Jawa Tengah yang menyebabkan kemiskinan struktural pedesaan yang ada di Jawa Tengah. Tidak hanya menjadi penyebab tertahannya produktivitas kaum tani, Perhutani juga merupakan BUMN yang kerap melanggar hak Azasi Manusia dalam menyelesaikan konflik antara Rakyat yang berupaya mengakses sumberdaya kehutanan dan kepentingan perhutani. Kriminalisasi seperti yang dilakukan kepada Parji dan Yani di blora, Nur Aziz, Sutrisno Rusmin, Mujiono. di Surokonto Kendal adalah contoh kecil dari metode yang kerap dilakukan perhutani dalam menghadapi kebangkitan kaum tani yang melawan monopoli Perhutani di hutan Jawa. Skema PHBM yang dibanggakan perhutani hanyalah kedok untuk menghisap tenaga kaum tani dipedesaan demi mendapat keuntungan sebesar besarnya. Kaum Tani yang menolak tunduk pada skema PHBM makan akan mendapat intimidasi terus menerus dari Perhutani bahkan berujung Kriminalisasi.
Monopoli Tanah juga dilakukan oleh perkebunan besar baik milik negara seperti PTPN IX maupun oleh milik swasta seperti Rumpun Sari Antan di Ajibarang yang merupakan gabungan dari yayasan rumpun Diponegoro dengan Astra Agro.Ketika kaum tani melawan monopoli tersebut dengan menggarap lahan untuk hidup sehari hari maka tindakan yang diterima seperti intimidasi dan kriminalisasi adalah lakon yang diterima oleh rakyat khususnya kaum tani yang membutuhkan lahan.
Masalah lain yang tidak kalah penting adalah kelangkaan dan naiknya harga pupuk yang baru saja berlangsung di beberapa daerah. Di kabupaten Blora dan Grobogan, harga pupuk naik 20 ribu – 50 ribu per sak dari Harga Eceran Tertinggi (HET). Ancaman lain yang akan datang adalah diturunkannya jumlah pupuk bersubsidi secara nasional dari 9,5 Juta ton tahun 2016 menjadi 8,5 Juta ton untuk tahun 2017. Pengurangan subsidi pupuk dikarenakan anggaran pemerintah yang diprioritaskan untuk pembangunan Infrastruktur (Bandara, Jalan Tol, Re-Aktifasi Rel Kereta Api, Bandara, dll).
Selain masalah tanah, yang juga penting adalah harga produk pertanian yang selalu merosot. Harga Kentang, Ketela Pohon, Wortel, turun drastis. Ketela yang semula harganya 2000, turun menjadi 1000 sekarang menjadi 300 per kilogram. Wortel, dan kentang juga mengalami kemerosotan yang sama. Turunnya harga produk pertanian juga menjadi tanggung jawab pemerintah karena politik impor yang menetapkan adalah pemerintah sendiri.
Kaum buruh juga mengalami hal yang sama. Pemerintah Jokowi-JK menjamin aliran investasi dari negeri imperialis dengan menetapkan kebijakan upah murah bagi buruh. Tahun 2015, Jokowi menetapkan PP No 78 yang secara politik membatasi buruh dapat upah secara layak. Pada tahun 2016, secara nasional, berdasarkan PP tersebut, pemerintah pusat menetapkan kenaikan upah hanya 8,25 % (Inflasi 3,18 % + Pertumbuhan Ekonomi 5,7 %).
Serangan komersialisasi pendidikan melalui UKT dan pembatasan kebebasan berekspresi dan pelarangan berorganisasi terjadi di kampus-kampus seperti di kampus UNSOED, Universitas Muhammadiyah Purwokerto, dan kampus-kampus negeri lainnya di Jawa Tengah.
Dari situasi diatas maka dapat disimpulkan bahwa pelanggaran Hak Azasi Manusia berakar dari masih berdominasinya Monopoli tanah dan investasi skala besar yang merampas tanah rakyat.Dalam situasi demikian maka Demokrasi hanya angan angan belaka.Oleh karena itu Front Perjuangan Rakyat Jateng Menuntut :
1. Hentikan Kriminalisasi, Intimidasi, Penangkapan terhadap kaum tani dan rakyat lainnya yang berjuang
2. Menentang seluruh rencana Jokowi dan Perhutani untuk kepentingan investasi dan kedok program ketahanan pangan dengan cara merampas tanah garapan kaum tani.
3. Hapuskan PHBM yang menghisap dan menindas kaum tani dan hentikan berbagai bentuk bagi hasil serta pungutan liar yang merugikan kaum tani.
4. Kembalikan KBAK Gombong Selatan menjadi 49 km.
5. Cabut izin pembangunan Pabrik Semen di Jawa Tengah karena telah nyata merugikan petani dan rakyat lainnya, mengecam izin lingkungan yang dikeluarkan Gubernur Jawa Tengah, serta mendukung Perjuangan Petani Rembang yang anti terhadap Pabrik Semen.
6. Cabut Hak Guna Usaha PT. Rumpun Sari Antan di Desa Darmakradenan, Ajibarang
7. Menolak perampasan tanah untuk pembangunan infrastruktur (Bandara, Jalan Tol, Pelabuhan, dll) dan mendukung perjuangan petani di Kulonprogo-Majalengka yang sedang berjuang mempertahankan lahan dari pembangunan infrastruktur
8. Cabut izin operasi perusahaan perampas tanah papua
9. Menolak pengurangan alokasi pupuk bersubsidi tahun 2017 dan naikkan subsidi bagi petani
10. Cabut izin dan hentikan operasi pabrik semen di Rembang
11. Menolak Impor Pangan dan Naikkan Hasil Produk Pertanian Kaum Tani
12. Cabut PP No 78 tahun 2015 dan berikan upah layak bagi buruh
13. Berikan kebebasan berekspresi bagi pemuda-mahasiswa dan kalangan intelektual
14. Berikan ruang demokrasi seluas-luasnya bagi bangsa papua
15. Berikan perlindungan sejati bagi buruh migrant dan keluarganya, Cabut UUPPTKILN No. 39 Tahun 2004
16. Menolak kesepakatan perdagangan bebas melalui skema RCEP dan TPPA
Demikian Pernyataan sikap dan tuntutan ini kami buat.
FRONT PERJUANGAN RAKYAT JAWA TENGAH
Agra Jateng, Aliansi Mahasiswa Papua Semarang-Salatiga, Stan Ampera, Persatuan Rakyat Penyelamat Karst Gombong, KPA Jateng, Lidah Tani Blora, LBH Semarang, Front Mahasiswa Nasional Cab Wonosobo, Aliansi Anti YOS Undip, JMPPK, Front Mahasiswa Nasional Cab Purwokerto, Wonosobo Underground Society, Kabar, Bumi, LKB HMI Semarang, FPPK,SKWB, Komunitas Payung, Paguyuban Petani Banyumas, Sekar Jagat Purwokerto, Aliansi Mahasiswa Undip API Jateng, Agriforce UNS, Forum Pemuda Kebonharjo, Mahasiswa Unissula, API Jateng, Pemuda Desa Wonosobo. FPPK Kendal.
LBH SEMARANG
Rakyat Bersatu untuk Demokrasi dan Reforma Agraria Sejati
Selama dua tahun berkuasa rezim Jokowi – JK semakin menunjukan wajah aslinya sebagai rezim neoliberal pelayan kepentingan pemodal besar monopoli (imperialis) yang anti Rakyat. Ini tercermin dari paket kebijakan ekonomi tiga belas jilid dan seterusnya yang memberi ruang lebar bagi imperialis dan kaki tangannya untuk mengeruk kekayaan alam Indonesia, merampas upah buruh serta mempertahankan skema monopoli tanah yang memiskinkan kaum tani di pedesaan.
Pembangunan infrastruktur yang digadang gadang Rezim Jokowi – JK sebagai juru selamat ekonomi Indonesia justru sebaliknya menjadi petaka bagi Rakyat khususnya kaum tani akibat masifnya perampasan tanah demi kebutuhan proyek proyek raksasa Pemodal besar monopoli. Belum lagi disektor kehutanan dan perkebunan serta pertambangan yang selama ini merupakan sumber penderitaan rakyat yang tinggal disekitarnya justru bertambah luas memonopoli tanah dipedesaan. Berbagai macam izin HGU (Hak Guna Usaha), pertambangan dan investasi disektor kehutanan dimudahkan Jokowi lewat berbagai macam deregulasi dan debirokratisasi.
Terancamnya kehidupan dan penghidupan rakyat sebagai akibat kebijakan neoliberal rezim Jokowi–Jk menumbuhkan perlawanan rakyat yang mana dihadapi dengan kekerasan dan penggunaan alat alat negara secara represif. Tercatat mencapai 63 kasus, dengan korban 256 orang mengalami kekerasan, 71 orang megalami penembakan, 858 orang ditangkap, dan 113 orang dikriminalisasi. Data ini, tentu saja belumlah mencakup seluruh korban konflik tanah di Indonesia.
Keadaan Jawa Tengah di bawah kuasa Gubernur Ganjar Pranowo tidaklah jauh berbeda.alih alih mensejahterakan rakyat, Pemerintah Propinsi Jateng justru menghujani Jawa Tengah dengan sejumlah izin pertambangan dan pendirian pabrik semen dibeberapa kabupaten yaitu di Banyumas, Pati, Grobogan dan Rembang serta kedepan rencana pertambangan lain yang di Jateng yaitu di Gombong oleh PT Semen Gombong anak perusahaan dari Medco group,Wonogiri dan Blora.Selain itu juga, pembangunan jalan lintas selatan , jalan tol trans Jawa, Reaktivasi jalur kereta api Banyumas - Semarang via Wonosobo, reklamasi pesisir utara jawa tengah, pembangunan bandara internasional di Purbalingga dan peresmian kawasan industri Jababeka di Kendal seluas 2700 ha serta pembangunan PLTU di Batang adalah sejumlah mega-proyek yang akan merampas tanah dan ruang hidup rakyat serta berpotensi munculnya kekerasan aparat negara terhadap rakyat.
Ditengah situasi demikian Negara tetap mempertahankan monopoli tanah yang melalui Perum Perhutani mencapai 656.887,5 ha, yaitu 19,2% dari total luasan Jawa Tengah yang menyebabkan kemiskinan struktural pedesaan yang ada di Jawa Tengah. Tidak hanya menjadi penyebab tertahannya produktivitas kaum tani, Perhutani juga merupakan BUMN yang kerap melanggar hak Azasi Manusia dalam menyelesaikan konflik antara Rakyat yang berupaya mengakses sumberdaya kehutanan dan kepentingan perhutani. Kriminalisasi seperti yang dilakukan kepada Parji dan Yani di blora, Nur Aziz, Sutrisno Rusmin, Mujiono. di Surokonto Kendal adalah contoh kecil dari metode yang kerap dilakukan perhutani dalam menghadapi kebangkitan kaum tani yang melawan monopoli Perhutani di hutan Jawa. Skema PHBM yang dibanggakan perhutani hanyalah kedok untuk menghisap tenaga kaum tani dipedesaan demi mendapat keuntungan sebesar besarnya. Kaum Tani yang menolak tunduk pada skema PHBM makan akan mendapat intimidasi terus menerus dari Perhutani bahkan berujung Kriminalisasi.
Monopoli Tanah juga dilakukan oleh perkebunan besar baik milik negara seperti PTPN IX maupun oleh milik swasta seperti Rumpun Sari Antan di Ajibarang yang merupakan gabungan dari yayasan rumpun Diponegoro dengan Astra Agro.Ketika kaum tani melawan monopoli tersebut dengan menggarap lahan untuk hidup sehari hari maka tindakan yang diterima seperti intimidasi dan kriminalisasi adalah lakon yang diterima oleh rakyat khususnya kaum tani yang membutuhkan lahan.
Masalah lain yang tidak kalah penting adalah kelangkaan dan naiknya harga pupuk yang baru saja berlangsung di beberapa daerah. Di kabupaten Blora dan Grobogan, harga pupuk naik 20 ribu – 50 ribu per sak dari Harga Eceran Tertinggi (HET). Ancaman lain yang akan datang adalah diturunkannya jumlah pupuk bersubsidi secara nasional dari 9,5 Juta ton tahun 2016 menjadi 8,5 Juta ton untuk tahun 2017. Pengurangan subsidi pupuk dikarenakan anggaran pemerintah yang diprioritaskan untuk pembangunan Infrastruktur (Bandara, Jalan Tol, Re-Aktifasi Rel Kereta Api, Bandara, dll).
Selain masalah tanah, yang juga penting adalah harga produk pertanian yang selalu merosot. Harga Kentang, Ketela Pohon, Wortel, turun drastis. Ketela yang semula harganya 2000, turun menjadi 1000 sekarang menjadi 300 per kilogram. Wortel, dan kentang juga mengalami kemerosotan yang sama. Turunnya harga produk pertanian juga menjadi tanggung jawab pemerintah karena politik impor yang menetapkan adalah pemerintah sendiri.
Kaum buruh juga mengalami hal yang sama. Pemerintah Jokowi-JK menjamin aliran investasi dari negeri imperialis dengan menetapkan kebijakan upah murah bagi buruh. Tahun 2015, Jokowi menetapkan PP No 78 yang secara politik membatasi buruh dapat upah secara layak. Pada tahun 2016, secara nasional, berdasarkan PP tersebut, pemerintah pusat menetapkan kenaikan upah hanya 8,25 % (Inflasi 3,18 % + Pertumbuhan Ekonomi 5,7 %).
Serangan komersialisasi pendidikan melalui UKT dan pembatasan kebebasan berekspresi dan pelarangan berorganisasi terjadi di kampus-kampus seperti di kampus UNSOED, Universitas Muhammadiyah Purwokerto, dan kampus-kampus negeri lainnya di Jawa Tengah.
Dari situasi diatas maka dapat disimpulkan bahwa pelanggaran Hak Azasi Manusia berakar dari masih berdominasinya Monopoli tanah dan investasi skala besar yang merampas tanah rakyat.Dalam situasi demikian maka Demokrasi hanya angan angan belaka.Oleh karena itu Front Perjuangan Rakyat Jateng Menuntut :
1. Hentikan Kriminalisasi, Intimidasi, Penangkapan terhadap kaum tani dan rakyat lainnya yang berjuang
2. Menentang seluruh rencana Jokowi dan Perhutani untuk kepentingan investasi dan kedok program ketahanan pangan dengan cara merampas tanah garapan kaum tani.
3. Hapuskan PHBM yang menghisap dan menindas kaum tani dan hentikan berbagai bentuk bagi hasil serta pungutan liar yang merugikan kaum tani.
4. Kembalikan KBAK Gombong Selatan menjadi 49 km.
5. Cabut izin pembangunan Pabrik Semen di Jawa Tengah karena telah nyata merugikan petani dan rakyat lainnya, mengecam izin lingkungan yang dikeluarkan Gubernur Jawa Tengah, serta mendukung Perjuangan Petani Rembang yang anti terhadap Pabrik Semen.
6. Cabut Hak Guna Usaha PT. Rumpun Sari Antan di Desa Darmakradenan, Ajibarang
7. Menolak perampasan tanah untuk pembangunan infrastruktur (Bandara, Jalan Tol, Pelabuhan, dll) dan mendukung perjuangan petani di Kulonprogo-Majalengka yang sedang berjuang mempertahankan lahan dari pembangunan infrastruktur
8. Cabut izin operasi perusahaan perampas tanah papua
9. Menolak pengurangan alokasi pupuk bersubsidi tahun 2017 dan naikkan subsidi bagi petani
10. Cabut izin dan hentikan operasi pabrik semen di Rembang
11. Menolak Impor Pangan dan Naikkan Hasil Produk Pertanian Kaum Tani
12. Cabut PP No 78 tahun 2015 dan berikan upah layak bagi buruh
13. Berikan kebebasan berekspresi bagi pemuda-mahasiswa dan kalangan intelektual
14. Berikan ruang demokrasi seluas-luasnya bagi bangsa papua
15. Berikan perlindungan sejati bagi buruh migrant dan keluarganya, Cabut UUPPTKILN No. 39 Tahun 2004
16. Menolak kesepakatan perdagangan bebas melalui skema RCEP dan TPPA
Demikian Pernyataan sikap dan tuntutan ini kami buat.
FRONT PERJUANGAN RAKYAT JAWA TENGAH
Agra Jateng, Aliansi Mahasiswa Papua Semarang-Salatiga, Stan Ampera, Persatuan Rakyat Penyelamat Karst Gombong, KPA Jateng, Lidah Tani Blora, LBH Semarang, Front Mahasiswa Nasional Cab Wonosobo, Aliansi Anti YOS Undip, JMPPK, Front Mahasiswa Nasional Cab Purwokerto, Wonosobo Underground Society, Kabar, Bumi, LKB HMI Semarang, FPPK,SKWB, Komunitas Payung, Paguyuban Petani Banyumas, Sekar Jagat Purwokerto, Aliansi Mahasiswa Undip API Jateng, Agriforce UNS, Forum Pemuda Kebonharjo, Mahasiswa Unissula, API Jateng, Pemuda Desa Wonosobo. FPPK Kendal.
Komentar
Posting Komentar